Pelayanan Mobil SIM Keliling D Kelurahan Tirtonirmolo
Selasa, 02 Februari 2016 pukul 10.00 Wib bertempat dihalaman Kelurahan Tirtonirmolo Kasihan Bantul telah dilaksanakan pelayanan SIM keliling Polres Bantul.

Pelayanan Sim keliling di pimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Lantas polres Bantul IPTU Anang Tri beserta 1 anggota Brigpol Martono. Kegiatan SIM keliling ini diikuti oleh pemohon perpanjangan SIM A 27 orang dan permohonan perpanjangan SIM C 32 Orang.

Pelayanan perpanjangan SIM keliling ini bertujuan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, pihak kepolisian berusaha keras untuk memberikan pelayanan terbaiknya.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan saja, dan tidak melayani pembuatan SIM Baru. Para pemohon tidak perlu lagi datang ke Polres Bantul. Masyarakat cukup mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di seluruh kecamatan yang ada di Bantul sesuai jadwal yang bisa dilihat web ini.

Pelayanan SIM Keliling ini merupakan kegiatan rutin dari Sat Lantas Polres Bantul dengan jam operasi dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 13.00 Wib. Pemohon SIM tidak perlu melaksanakan ujian SIM lagi karena SIM nya adalah perpanjangan. Dengan demikian masyarakat akan merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan Mobil  SIM keliling ini. (Sihumas Polsek Kasihan)

Polsek Sanden Operasi Cipkon Di Bulak Srigading

Polsek Sanden Operasi Cipkon Di Bulak Srigading

Polsek Sanden Operasi Cipkon Di Bulak Srigading

Selasa, 2 Pebruari 2016 jam 10.00 wib, anggota Polsek Sanden dipimpin Ipda Sartono melaksanakan giat operasi cipta kondisi. Giat operasi dilaksanakan di Jalan Samas bulak Srigading, Dusun Denokan. 

Ipda Sartono mengatakan, kegiatan operasi cipta kondisi ini dalam rangka mengantisipasi masuknya jaringan teroris di wilayah Bantul pasca teror bom di jakarta beberapa waktu yang lalu juga  menjaga situasi kamtibmas yang aman nyaman.

Dalam operasi ini, petugas menghentikan semua kendaraan yang melintas dan memeriksanya, baik surat-surat kendaraan, dan barang bawaan dengan sasaran senjata api, senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, narkoba, maupun barang-barang berbahaya lainnya. 

Menurut Ipda Sartono, meski hingga saat ini petugas belum menjumpai temuan mencurigakan, kami tetap mengimbau seluruh warga Sanden agar selalu  meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan maupun teror”, tegas Ipda Sartono. (Sihumas Polsek Sanden)

Pelatihan Penggunakan Alat Deteksi Narkoba Di Polres Bantul

Pelatihan Penggunakan Alat Deteksi Narkoba Di Polres Bantul

Pelatihan Penggunakan Alat Deteksi Narkoba Di Polres Bantul

Sat Resnarkoba Polres Bantul menggelar pelatihan penggunaan alat deteksi Narkoba bertempat di halaman Mapolres Bantul, Selasa, 2 Pebruari 2016 pukul 08.30 Wib.

Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan anggota ini, dibuka oleh Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, SIK dan disaksikan langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK, serta diikuti seluruh anggota Polres Bantul.

Dalam pelatihan tersebut, personel Sat Resnarkoba mempraktekkan cara mendeteksi Narkoba dengan alat yang disebut Test Kit. Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa fungsi alat ini adalah sebagai cek awal mendeteksi suatu barang bukti yang ditemukan, apakah barang tersebut  benar-benar mengandung Narkotika atau tidak.

“Akan tetapi hasil tes dari alat ini tidak dapat digunakan sebagai barang bukti. Untuk pembuktian secara hukum, barang bukti yang ditemukan harus diperiksakan ke Laboratorium Kesehatan atau Forensik,” terang Kasat Narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, diperagakan pula cara mendeteksi Narkoba dengan alat uji narkoba atau Rapid Test menggunakan urine.

Kasat Narkoba mengatakan metode pendeteksian Narkoba dengan Rapid Test dibedakan menjadi dua, yaitu bentuk Strip dan Card. Cara menggunakannya pun berbeda, yang berbentuk Strip dicelupkan ke dalam wadah berisi urine, sebatas garis di bawah tanda panah. Sedangkan yang berbentuk Card, cukup dengan meneteskan 3 - 4 tetes air seni urine, dan hasilnya bisa diketahui sesaat setelahnya.

“Begitu muncul 2 garis warna Merah pada bagian bertanda C dan T, berarti Negatif (-). Sebaliknya, kalau muncul 1 garis Merah pada tanda C, berarti Positif (+). Uji dianggap tidak sah (invalid) bila muncul satu garis warna pada tanda T atau tak muncul garis sama sekali,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga menjelaskan Pembentukan Tim Assesment Terbadu. Tujuh lembaga negara menandatangani Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan tersebut mengatur pembentukan Tim Asessment Terpadu yang bertugas melakukan penilaian atas peran tersangka kasus narkoba, sebagai pengguna murni, pengguna sekaligus pengedar, atau pengedar.

Kasat Narkoba mengatakan, peraturan bersama ini mengubah orientasi penanganan pengguna narkoba menjadi lebih humanis. “Dampak yang diharapkan adalah para pengguna narkoba yang saat ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut dihukum penjara untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan,” tutupnya. (Bag Humas Polres Bantul)

4 Pasangan Mesum Didenda Rp 500 Ribu Hingga 600 Ribu

4 Pasangan Mesum Didenda Rp 500 Ribu Hingga 600 Ribu
Sebanyak empat pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 2 Februari 2016 pukul 10.00 Wib. Keempat pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi cipta kondisi yang digelar di hotel maupun losmen-losmen daerah Parangtritis saat berduaan dalam kamar.

Mereka disidangkan kurang dari 24 jam setelah diamankan Sat Sabhara Polres Bantul dengan tuntutan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kedelapan terdakwa tersebut adalah AT (laki, 39 tahun) warga Kretek berpasangan dengan FD (perempuan, 20 tahun) warga Pandak, DM (laki, 28 tahun) warga Pandak berpasangan dengan DP (perempuan, 25 tahun) warga Lendah Kulonprogo, WD (laki, 43 tahun) warga Pleret berpasangan dengan SP (perempuan, 44 tahun) warga Imogiri dan SST (laki, 23 tahun) warga Jetis berpasangan dengan PR (perempuan 22 tahun) warga Jetis Bantul.

Di depan Majelis Hakim kedelapan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 dan oleh Zainal Arifin, SH, Msi, Hakim yang memimpin sidang Tipiring tersebut dijatuhi hukuman dengan denda sebesar Rp. 500.000,- bagi yang belum menikah dan Rp. 600.000,- bagi yang sudah menikah atau kurungan selama 15 hari.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi cipta kondisi yang menyasar penyakit masyarakat yang meresahkan. (Sat Sabhara)

Polsek Sedayu Tangkap Pengoplos Gas Elpiji

Polsek Sedayu Tangkap Pengoplos Gas Elpiji

Polsek Sedayu Tangkap Pengoplos Gas Elpiji
Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengungkap kejahatan pengoplosan isi tabung gas Elpiji bersubsidi dari tabung 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg Non subsidi, Senin, 1 Februari 2016 jam 15.30 Wib.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 119 tabung gas 3 Kg, 51 tabung gas 12 Kg, Pipa kecil diameter 1 Cm panjang 13,5 cm, 2 buah selang karet dan Alat pemotong kuku yang digunakan untuk membuka segel.

Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan MD (51 tahun) warga Dusun Watu, Argomulyo Sedayu Bantul yang diduga sebagai pengelola dan WL (52 tahun) warga Balecatur Gamping Sleman sebagai karyawananya.  Keduanya diamankan dari rumah milik MD yang digunakan sebagai tempat pengoplos.

Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga sering mencium bau gas Elpiji di sekitar rumah MD. Serta sering adanya mobil yang keluar masuk membawa tabung Elpiji ke rumah korban. Selanjutnya oleh petugas diadakan penyelidikan dan penggrebegan.

Kapolsek Sedayu Kompol Moch Nawawi, S.Pd menjelaskan pengoplosan ini bermotif mencari untung yang besar, akibat kejahatan tersangka ini membuat gas ukuran 3 kg langka di pasaran," jelasnya.

Selain itu, perbuatan tersangka ini akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf b dan c UU RI No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 31 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

Didepan petugas, tersangka mengaku melakukan pengoplosan gas Elpiji ini baru 10 hari yang lalu, gas Elpiji hasil oplosanya kemudian dijual di daerah Temon Kulonprogo. Sementara dari mana dapatnya tabung gas elpiji 3 Kg ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Saya mengimbau kepada warga agar segera menginformasikan jika mengetahui adanya pengoplosan gas, jangan sampai membahayakan nyawa warga, himbau Kapolsek sedayu. (Sihumas Polsek Sedayu)

Mesum Marak, Polsek Kasihan Adakan Penyuluhan Kepada Para Pemilik Kos

Mesum Marak, Polsek Kasihan Adakan Penyuluhan Kepada Para Pemilik Kos

Mesum Marak, Polsek Kasihan Adakan Penyuluhan Kepada Para Pemilik Kos

Sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya tempat kost yang dijadikan sebagai ajang mesum, Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto Bripka Ari Dwi purnomo, SH di dampingi Brigpol Budi Sunaryo, SH dan Aiptu Sudarsana memberikan penyuluhan kepada pemilik dan pengelola tempat kost di Dusun Ngebel Tamantirto Kasihan Bantul, Senin, 01 Februari 2016 pukul 20.00 Wib. Penyuluhan dilaksanakan di Masjid Al Islam yang dihadiri oleh bapak Dukuh, Tokah agama, tokoh masyarakat dan 25 orang pemilik Kos.

Dukuh Ngebel Bapak Heri Muryanto, ST dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemilik dan pengelola tempat kost yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri penyuluhan ini. Mengingat dengan maraknya perbuatan mesum saat ini dan banyaknya tempat kos di wilayah dusun Ngebel maka sangatlah perlu diadakan penyuluhan ini. Semoga dengan ini kita menjadi tahu cara mengantisipasi perbuatan mesum serta kejahatan di tempat kos kita masing masing.

Dalam menyampaikan materinya, Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto Bripka Ari Dwi Purnomo, SH menyampaikan bahwa kenyamanan lingkungan dapat tercapai apabila semua elemen masyarakat turut berpartisipasi menjaganya. 

Tentunya jika kita semua mau bekerja sama, paling tidak kasus kriminalitas yang terjadi ditempat kost atau dilingkungan dusun Ngebel dapat ditekan. Bagi warga masyarakat yang menemukan hal mencurigakan disekitarnya, diharapkan dapat segera melapor kepada RT / Dukuh atau juga bisa menelpon langsung ke Polsek Kasihan, " pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan cara atau tips tips agar tempat kos tidak dijadikan sebagai tempat mesum dan kejahatan lainya.

Kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah dan pembuatan aturan serta tata tertib tempat kost sehingga terjadi kekompakan antar tempat kost yang satu dengan lainya sehingga apabila terjadi pelanggaran dapat ditangani secara cepat sehingga kenyamanan lingkungan dapat tercapai. Kegiatan penyuluhan selesai pukul 23.00 wib berjalan dengan aman dan lancar. (Sihumas Polsek Kasihan)

Kanit Lantas Polsek Pleret Menjadi Pembina Upacara Bendera Di SMP N 1 Pleret

Kanit Lantas Polsek Pleret Menjadi Pembina Upacara Bendera Di SMP N 1 Pleret
Memahami arti pentingnya sebuah sikap disiplin sudah pasti akan berbuah keberhasilan. Kalian akan melihat hasilnya nanti ketika disiplin ini sudah menjadi kebiasaan, maka akan tercipta proses belajar mengajar yang baik dan menjadikan siswa bisa nyaman belajar secara maksimal.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Pleret Ipda Moh. Widayadi Sanani dalam amanatnya saat menjadi Pembina Upacara Bendera di Halaman SMP N 1 Pleret, Senin, 01 Februari 2016 pukul 07.00 Wib.

Tugas utama para siswa adalah belajar dan menuntut ilmu. Maka berdisiplinlah dalam belajar, dengan tidak membolos, tidak suka tawuran atau hal-hal yang cenderung bersifat negatif.

Ketika disiplin ini tumbuh maka secara perlahan dan pasti, kita akan dihargai oleh orang lain. Seseorang yang mencoba untuk mendisiplinkan dirinya dalam belajar, maka ia bisa lebih berprestasi dibanding teman-teman yang lainnya.

Alangkah sangat beruntung jika diantara kalian sudah ada yang mulai menyadari betapa pentingnya disiplin.

Setiap orang adalah pemimpin. Dan yang namanya pemimpin ia pasti orang yang dikatakan sukses. Maka alangkah bahagia jika kalian sudah bisa memimpin, yakni memimpin diri sendiri untuk mencoba hidup disiplin.

Jiwa kepemimpinan adalah kunci untuk mencapai kesuksesan dan barangkali alangkah tepat jika disiplin mentaati peraturan sekolah ini dilihat oleh kalian sebagai ajang latihan untuk memimpin diri.

Dengan demikian maka akan muncul rasa bangga kalian terhadap diri sendiri. Kalian akan menjadi percaya diri dalam meraih prestasi di sekolah.

Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat buat kita semua. Dan semoga dengan kedisiplinan ini mengantarkan kalian semua menjadi orang-orang yang bisa membawa nama harum untuk masa depan para siswa semuanya dan menjadi kebanggaan ibu dan bapak kalian. Tetap semangat belajar dan jadilah generasi penerus bangsa yang disiplin dan membanggakan. (Sihumas Polsek Pleret)

Pelayanan Perpanjangan SIM Di Mapolsek Pajangan

Pelayanan Perpanjangan SIM Di Mapolsek Pajangan

Pelayanan Perpanjangan SIM Di Mapolsek Pajangan

Hari ini Bus Pelayanan SIM keliling Polres Bantul memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Mapolsek Pajangan, Senin, 1 Februari 2016 jam 09.00 Wib.

Sejak pagi, masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan SIM sudah berbondong-bondong datang ke Polsek Pajangan. Salah seorang pemohon yang telah selesai memperpanjang SIM Cnya ditemui anggota Seksi Humas Polsek Pajangan mengatakan, dia sengaja ke sini untuk melakukan perpanjangan SIM C. Pelayanan perpanjangan SIM keliling ini lebih cepat tidak bertele tele, sebagai masyarakat kami sangat berterima kasih kepada Polisi yang sudah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah pelayanan SIM keliling, semoga ke depannya jajaran Kepolisian semakin lebih baik dan dekat dengan masyarakat, jelasnya.

Menurut Bripka Martono yang memimpin kegiatan tersebut, antusias masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM sangat tinggi, terbukti setiap kegiatan banyak sekali masyarakat yang akan melakukan permohonan perpanjangan SIM A maupun SIM C. 

Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM sangat tinggi, dan diharapkan juga kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu-lintas akan meningkat sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas di jalan raya. 

Selain itu tujuan dari dilaksanakannya pelayanan SIM keliling ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat warga masyarakat dalam melakukan permohonan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Hal lain dari adanya pelaksanaan SIM keliling ini yaitu untuk mempersempit atau memperkecil ruang gerak para calo atau biro jasa liar., Jelas Bripka Martono.

Adapun warga masyarakat yang ingin mengetahui jadwal Pelayanan Bus SIM keliling Polres Bantul bisa dilihat di Web resmi Polres Bantul dengan alamat Tribrata News Bantul. (Sihumas Polsek Pajangan)

 
Top