Penilaian Lomba Pokdarwis Di Krebet Pajangan
Telah dilaksanakan Penilaian Lomba Pokdarwis Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pokdarwis Krebet bertempat di Kantor Sekretariat Pokdarwis Desa Wisata Krebet RT 05 Sendangsari Pajangan, Jumat, 12 Februari 2016 jam 13.00 Wib.

Hadir dalam penilaian ini Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Lurah Sendangsari Muh. Irwan Susanto, Kepala Dukuh Krebet Kemiskidi, Bhabinkamtibmas Aipda Tetepana, Koramil 18/Pajangan Peltu Rasula AS, Ketua Pokdarwis Krebet Binangun Sdr. Yulianto dan Tim Juri dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DIY.

Setelah memeriksa dan menerima laporan dari petugas terkait dalam kesempatanya Bapak Sugeng dari Tim Juri menyampaikan  Promosi wisata Krebet perlu ditingkatkan lagi. Laporan Podarwis sudah baik dan kita telah mengirimkan tim survei sebelum lomba ini dimulai.

Kegiatan perlombaan ini bertujuan untuk :
1. Sebagai Evaluasi Pokdarwis di DIY.
2. Merangssang pokdarwis untuk secara aktif melakukan fungsinya sebagai pendorong masyarakat dalam memantapkan sadar Wisata dan sapta pesona.
3. Memberikan penghargaan kepada Pokdarwis yang dianggap terbaik dalam melaksanakan fungsinya.

Sasaran :
1. Pokdarwis yang telah ada semakin berkembang secara kualitas maupun kuantitas.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai tuan rumah (host) yang baik untuk wisatawan.
3. Sapta Pesona di sekitar pokdarwis menjadi lebih baik.
4. Pokdarwis dapat mendorong kepariwisataan terutama kunjungan wisatawan.
5. Masyarakat semakin merasakan dampak postif kunjungan Pariwisata.

Adapun Pemenang Pokdarwis 2016 akan mengikuti lomba Pokdarwis tingkat Nasional. Pemenang akan mendapatkan tropi, sertifikat dan uang pembinaan yaitu Juara 1 Rp 7 juta, Juara 2 Rp 6 juta, Juara 3 Rp 5 juta, Juara 4 Rp 4 juta, Juara 5 Rp 3 juta dan Juara 6 Rp 2 juta.

Kegiatan penilaian dari dinas pariwisata DIY brakhir pukul 14.45 wib berjalan lancar dan terkendali dengan pengamanan dari personil Polsek Pajangan. (Sihumas Polsek Pajangan)

Semoga Tidak Ada Lagi Yang Menjual Miras Di Pajangan

Semoga Tidak Ada Lagi Yang Menjual Miras Di Pajangan

Semoga Tidak Ada Lagi Yang Menjual Miras Di Pajangan

Untuk mencegah jatuhnya korban meninggal akibat miras, personil Polsek Pajangan dipimpin Kanit Sabhara Ipda Suhirno menggelar razia miras di wilayah Pajangan, Jumat 12 Februari 2016 jam 11.00 Wib.

Dalam razia ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap semua warung dan rumah yang diduga menjual maupun menimbun miras. Termasuk juga disebuah Warung klontong milik EK di dusun Jetis yang sering dilaporkan oleh warga menjual miras. Namun setelah razia ini digelar hampir sehari petugas tetap tidak menemukan miras yang dimaksud.

Kanit Sabhara Ipda Suhirno berharap tiadanya hasil dalam razia ini semoga bukan karena si penjual pintar menyembunyikan dagangan mirasnya saja. Tapi semoga karena semua penjual miras yang ada di Pajangan ini sudah berhenti dan menyadari bahwa berkat usaha menjual mirasnya itu tidak barokah dan dapat merusak generasi penerus.

Namun walau begitu Polsek Pajangan tetap akan terus melakukan Razia ini demi terciptanya situasi yang nyaman, tegasnya. (Sihumas Polsek Pajangan)

Pelaku Curanmor Masih Ingusan, Selesai Damai

Pelaku Curanmor Masih Ingusan, Selesai Damai
Akhirnya kasus curanmor yang pelakunya ternyata seorang anak SD berinisial MH (13 tahun) warga Imogiri dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan ini diambil mengingat penjara bukan hal yang terbaik untuk menyelesaikan kasus anak dibawah umur, Jumat, 12 Februari 2016.

Keputusan ini telah disepakati dalam rapat mediasi yang diselenggarakan di Polsek Imogiri yang dihadiri oleh Kapolsek Imogiri Riyono, SH, Wali, ortu ,Guru, kelurga korban maupun tersangka, bapak Pranowo dari LPA DIY, ibu Yuli Ernawati dari Dinsos Bantul, bapak Shobikh dari Mahasiswa Hukum UMY, bapak Mustofa dari Bapas Wonosari, ibu Desi Eka Permatasari dan ibu Putri Nugraheni dari LBH serta bapak Sudaryono, SH lawyer.

Kronologis, Minggu 24 Januari 2016 jam 04.00 Wib saat pelaku bermain di Pondok Almuna Giriloyo Wukirsari melihat sepeda motor diparkir dengan kunci kontak masih tertancap di motor.

Setelah itu sepeda motor tersebut dituntun oleh tersangka keluar Pondok kemudian distater terus dinaiki disembunyikan di Masjid Sowangsan dusun Karangtalun Imogiri. Karena tidak bertuan selama 2 hari kemudian sepeda motor itu diserahkan ke Polsek Imogiri oleh anggota Takmir Masjid. 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan maka ditemukanlah pelakunya yang ternyata seorang anak SD. (Sihumas Polsek Imogiri)

Semalam Curi Kambing 2 Kali, Yang Kedua Apes

Semalam Curi Kambing 2X, Yang Kedua Apes

Semalam Curi Kambing 2X, Yang Kedua Apes

Warga Jerukan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul berinisial RGT (46 tahun) menjadi bulan bulanan warga saat tertangkap mencuri kambing milik Pardiyono (56 tahun) warga Karangmojo Rt 04, Trirenggo, Bantul Kab Bantul, Minggu, 14 Februari 2016 pukul 03.00 Wib. Beruntung petugas Reskrim Polsek Bantul segera datang mengamankan tersangka dari amukan warga.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa seekor Kambing, Yamaha Mio No Pol AB 2896 WY dan sebuah keronjot dibawa ke Polsek Bantul. Namun karena Kambingnya sudah mati maka dikembalikan kepada pemiliknya untuk dikuburkan.

Kanit Reskrim Polsek Bantul Iptu Imam menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu tersangka melakukan survei tempat calon sasaran kemudian baru melancarkan aksinya.

Selanjutnya pagi itu tersangka melakukan aksinya berhasil mencuri seekor kambing dikandang milik korban terus dibawa pulang. Namun pada pukul 03.00 Wib tersangka kembali ke kandang untuk melakukan hal yang sama namun tak berhasil keburu tertangkap petugas ronda. Saat itu petugas ronda menemukan barang bukti seekor kambing mati yang diduga dipatahkan lehernya oleh tersangka. Kambing itu diletakan di dalam keronjot siap dibawa dengan sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diketahui seorang residivis spesialis maling hewan ternak. Dia sudah keluar masuk penjara selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini,” jelas Kanit.

”Saat ini tersangka kami tahan untuk penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (Sihumas Polsek Bantul)

 
Top