SOSIALISASI ADMINITRASI KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN IMOGIRI.
Rabu, 17 Februari 2016 tealah dilaksanakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan Sidang Isbat   dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bantul  dan Pengadilan Agama  dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Imogiri di Pendopo  Kecamatan Imogiori.

Hadir dalam acara tersebut, Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Pengadilan Agama ( PA ) Kabupaten Bantul, Camat Imogiri yang diwakili Ka.Si Tata Pemerintahan Kecamatan Imogiri, Sukendro S.Sos. serta dari Dukuh, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat di wilayah Kecamatan Imogiri.

Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminstrasi Kependudukan.

Adapun tujuan utama dari perubahan Undang-Undang dimaksud adalah unutk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan dokumen kependudukan.

Masa berlaku KTP Elektronik ( KTP -el ) untuk WNI yang semula 5 ( lima ) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dal KTP-el rusak atau hilang.

Dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, semula yang aktif adalah penduduk diubah menjadi yang aktif adalah Pemerintah melali petugas dengan pola jemputbola atau pelayanan keliling, terutam untuk pelaporan kematian. Pelaporan Kematian oleh oleh Rukun Tetangga ( RT ) atau nama lain kepada Instansi Pelaksana dilaksanakan secara berjenjang kepada Rukun Warga ( RW ) atau nama lain, kelurahan / desa atau nama lain atau, dan kecamatan atau nama lain.

Pencetakan Dokumen /Personalia KTP - el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta , pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten /Kota.

Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari Data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan : alokasi anggaran ( termasuk untuk perhitungan DAU ), pelayanan publik, ,perencanaan pembangunan demokrai,penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Penerbitan Akte Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 ( Satu ) Tahun semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan Keputusan Dinas Kependudukan dan Pencatatat Sipil Kabupaten/Kota . Hal ini sesuai dengan Putusan MahkamahKonstitusi tanggal 30 April 2013.

Penerbitan Akte Pencatatan Sipil, yaang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domosil penduduk.

Pencatatan Kematian, Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi Kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.

Pengurusan dan Penertiban Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya ( gratis). Larangan untuk tidak dipungut biaya ( gratis ), semula hanya untuk penerbitanKTP-el diubah menjadi GRATIS untuk penerbitan semua dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, Akte Kelahiran,Akte Perkawinan,Akta Perceraian,Akta Pengakuan Anak,dan lain - lain ). ( @pRi )
 
Top