Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bantul bulan MARET 2016 adalah sebagai berikut :
NO | HARI | TANGGAL | WAKTU | TEMPAT |
---|---|---|---|---|
1. | Selasa | 01 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Kecamatan Sedayu |
2. | Rabu | 02 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Bambanglipuro |
3. | Kamis | 03 Maret 2016 | 09.00- 12.00 Wib | Polsek Jetis |
4. | Jumat | 04 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Pyramid Cafe |
5. | Sabtu | 05 Maret 2016 | 17.00-21.00 Wib | Lapangan Paseban |
6. | Senin | 07 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Kec. Kretek |
7. | Selasa | 08 Maret 2016 | 09.00- 12.00 Wib | Polsek Pundong |
8. | Rabu | 09 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Libur |
9. | Kamis | 10 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Srandakan |
10 | Jumat | 11 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Imogiri |
11. | Sabtu | 12 Maret 2016 | 17.00-21.00 Wib | Lap. Paseban |
12. | Senin | 14 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Kec. Banguntapan |
13. | Selasa | 15 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Pajangan |
14. | Rabu | 16 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Kec. Kasihan |
15. | Kamis | 17 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Kel. Srigading |
16. | Jumat | 18 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Pandak |
17. | Sabtu | 19 Maret 2016 | 17.00-21.00 Wib | Lap. Paseban |
18. | Senin | 21 Maret 2016 | 19.00-21.00 Wib | Kids Funs |
19. | Selasa | 22 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Bantul |
20. | Rabu | 23 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Pleret |
21. | Kamis | 24 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Dlingo |
22. | Jumat | 25 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Libur |
23 | Sabtu | 26 Maret 2016 | 17.00-21.00 Wib | Lap. Paseban |
24. | Senin | 28 Maret 2016 | 19.00-21.00 Wib | Polsek Imogiri |
25. | Selasa | 29 Maret 2016 | 19.00-21.00 Wib | Pyramid Cafe |
26. | Rabu | 30 Maret 2016 | 19.00-21.00 Wib | Kec, Sedayu |
27. | Kamis | 31 Maret 2016 | 09.00-12.00 Wib | Polsek Bambanglipuro |
Jam operasional : Senin - Jumat Pukul 09:00 - 12:00 WIB dan Sabtu pukul 17.00 - 21.00 WIB SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari 3 bulan tidak bisa dilayanan SIM Keliling. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut : Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama serta SIM asli, Bukti Cek Kesehatan
Adi Sarinem Meninggal Dunia Ditabrak CB
Adi Sarinem (75 tahun), warga Padukuhan Manding Kidul, Trirenggo meninggal dunia di rumah sakit setelah ditabrak sepeda motor di Jalan Parangtritis, Padukuhan Kadibeso, Desa Sabdodadi, Bantul, Jumat, 26 Februari 2016 pukul 08.00 WIB.
Kanitlaka Satlantas Polres Bantul, Iptu Budi Haryanto, dari kejadian itu kami telah mengamankan sepeda motor jenis Honda CB150R nopol AB 4289 UJ yang dikendarai oleh Maryanto (32 tahun), warga Padukuhan Nglorong, Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Bantul.
”Akibat kejadian itu pengendara motor juga mengalami patah tulang bahu kanan dan korban mengalami patah tulang bagian kaki kiri. Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panembahan Senopati,” kata Iptu Budi Haryanto.
Dijelaskan, kronologi kecelakaan berawal ketika sepeda motor melaju dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba korban menyeberang dari arah barat ke timur dan langsung tertabrak.
Diduga korban menyeberang jalan kurang berhati-hati tdak memperhatikan kanan kiri arus lalulintas. (Bag Humas Polres Bantul)
Kapolsek Bantul Berikan Piagam Penghargaan Kepada Anggo Yang Berprestasi
Kepala Kepolisian Sektor Bantul Kompol Fajar Pamuji SH memberikan piagam penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk perhatian kami kepada anggota,” kata Kapolsek Bantul setelah selesai memimpin apel bulanan di depan Mapolsek Bantul kepada anggota Humas, Jumat pagi, 26 Feb 2016.
Kapolsek Bantul menjelaskan, para anggota yang diberi penghargaan adalah mereka yang dianggap teladan dan bertugas sesuai fungsi mereka. Serta angggota yang mampu menjadi contoh bagi polisi dan masyarakat.
“Anggota yang memiliki tanggung jawab penuh, maka dia akan mendapatkan hasilnya,” katanya.
Dengan penghargaan tersebut, Kapolsek berharap, anggota polisi lainnya mendapat motivasi meningkatkan profesionalisme dan semangatnya dalam menjalankan tugas.
Tidak hanya kepada anggota saja, piagam penghargaan juga kami berikan kepada Satpam / warga masyarakat yang membantu polisi ungkap kasus.
Adapun anggota yang diberikan piagam penghargaan oleh Kapolsek pada apel itu yaitu
1.Kanit reskrim Polsek Bantul, karena telah berhasil mengungkap puluhan kasus Penipuan, Currat dan sita Miras.
2. Kepada bapak Bayu Satpam RSUD Panembahan Senopati berupa Piagam dan Kenang kenangan, karena turut membantu menangkap kasus penipuan yang merugikan banyak korban.
3. Aiptu Suharto yang telah masuk masa Purna Tugas dan tidak pernah melakukan pelanggaran. (Sihumas Polsek Bantul)
3 Hari Hilang, Ibu Emmy Ditemukan
Setelah 3 hari hari hilang, Ibu Emmy Supriyati (37 tahun) warga Guwo RT 01 Triwidadi Pajangan telah kembali bertemu keluarganya, Rabu 24 Februari 2016 jam 21.00 Wib.
Bhabinkamtibmas Triwidadi Polsek Pajangan Aiptu Ngadiman yang menyerahkan Ibu Emmy ke keluarganya tersebut menjelaskan, ibu beranak 3 ini meninggalkan rumahnya sejak hari Minggu kemarin dengan jalan kaki dan telah dilaporkan ke Polsek Pajangan. Kabar hilangnya Ibu Emmy juga disebar melalu Frekuensi RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) dan Facebook ICJ (Info Cegatan Jogja) denga harapan cepat diketemukanya, jelasnya.
Ibu Emmy ditemukan oleh bapak Maman anggota RAPI Karongan Kulonprogo, Rabu 24 Februari sekira jam 20.00 Wib. Saat itu bapak Maman mengendarai mobil sesampainya di Jembatan Brosot Kulonprogo tidak sengaja menemukan wanita tersebut. Setelah yakin bahwa wanita itu yang dicari cari selama ini, selanjutnya berita penemuan itu dipancarkan ke Jalur RAPI Kec. Pajangan.
Pada hari itu juga, anggota Polsek Pajangan bersama bapak Eko Maryanto suami Ibu Emmy dan Pamong Desa lainya menjemput Ibu Emmy ke Jembatan Brosot Kulonprogo dan langsung diantar pulang ke rumahnya dengan menggunakan Mobil Patroli Polsek Pajangan.
Selesai menyerahkan ibu Emmy ke keluarganya selanjutnya mobil Patroli melanjutkan patroli wilayah Pajangan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan)
Aipda Kawit Mendapat Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil
Pajangan – Rabu, 24 Februari 2015 jam 10.00 Wib, Aipda Kawit anggota Unit Reskrim Polsek Pajangan menghadiri acara “Sosialisasi Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016” oleh BRI Unit Pajangan bertempat di Pendopo Kecamatan Pajangan. Dalam kesempatan ini Ia mendapatkan Kartu IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) karena telah mengajukan permohonan dan mempunyai usaha dagang dirumahnya.
Hadir dalam acara Tersebut Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Sekcam Pajangan Bambang Yuliono SE, Kepala BRI Unit Pajangan Sarjono, BRI Cabang Bantul Daryono, Pendamping pengurusan IUMK Kec. Pajangan Zandaru dan pelaku usaha mikro dan Kecil Kecamatan Pajangan sejumlah ± 70 orang.
Bambang Yuliono SE Sekcam Pajangan mewakili Camat Pajangan yang sedang mengikuti Rapat di Pemda. Kab. Bantul menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya membantu masyarakaat yang mempunyai usaha untuk mendapatkan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (SIUMK) secara gratis.
Masyarakat hanya diminta untuk melengkapi surat yang diperlukan dan mengisi balngko formulir pengajuan SIUMK. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyrakat sadar akan pentingya SIUMK sehingga bisa bermanfaat untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil masyarakat Pajangan. Program pencarian SIUMK nantinya gratis, pungkasnya.
Sudaryono dari Bank BRI Cabang Bantul dalam sosialisasinya menyampaikan bagi masyarakat khususnya di Kec. Pajangan yang mempunyai usaha di harap mencari IUMK, diajukan ke kecamatan, yang kemudian akan di keluarkan SIUMKnya oleh Camat, setelah diverifikasi oleh pendamping Kecamatan secara faktual tentang usahanya. Bila sudah terbit SIUMK, maka akan mendapatkan kartu IUMK yang dikeluarkan oleh BRI. Kartu ini untuk mempermudah mencari pinjaman permodalan, masyarakat yang mempunyai usaha diwajibkan mempunyai SIUMK.
Permodalan KUR Mikro ini didasarkan atas Keputusan Presiden No. 19 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Peraturan Menko Perekonomian No. 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan peraturan Menteri Keuangan No. : 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bungan Untuk KUR. Dana KUR yang akan dikucurkan Pemerintah sebesar Rp 6,5 Triliyun sedangkan untuk BRI Bantul mendapat jatah Rp 264 Miliyar.
Sasaran KUR ini untuk sektor perorangan/individu dengan kreteria
1. Usaha minimal 6 bulan.
2. Tdk sedang menikmati pinjaman modal dari bank lain.
3. Usaha layak.
Sektor pertanian, industri, perdagangan dan jasa merupakan sektor ekonomi yang dapat dibiayai oleh KUR. Akumulasi plafon yang diberikan sebesar Rp. 75 juta. Untuk proses kridit nantinya akan dilakukan SID BI oleh BRI terlebih dahulu.
Zandaru pendaping IUMK Kec. Pajangan menyampaikan mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan IUMK. Untuk syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon IUMK diantaranya :
1. Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar.
2. Fotokopi KTP 3 lebar
3. Fotokopi KK.
4. Surat Keterangan Usaha dari Desa.
5. Mengisi formulir yg sudah disediakan.
Sedangkan untuk prosedurnya yg bersangkutan datang langsung ke Kecamatan Pajangan dengan membawa persyaratan tersebut.
Ia menambahkan bahwa IUMK mempunyai manfaat bagi masyarakat Pajangan, usahanya legal dan diakui Pemerintah, syarat pengajuan pinjam KUR harus menggunakan kartu IUMK dan untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tahun 2016 ini. Target minimal per bulan bisa mengajukan 40 Surat IUMK ke BRI Unit Pajangan untuk mendapatkan Kartu IUMK. Hingga saat ini sebanyak 250 Kartu IUMK sudah jadi dan akan diserahkan ke warga masyarakat Pajangan yang sudah mengurus sejak akhir Tahun 2015 kemarin, imbuhnya.
Dra. Sri Kayatun Camat Pajangan yang sudah tiba kemudian memberikan beberapa arahan sebelum menyerahkan secara simbolis kartu IUMK. Ia berharap semoga dengan diberikannya kartu IUMK ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Pajangan. Selain itu Ia mempersilahkan para pengusaha untuk ikut andil dalam memajukan perekonomian masyarakat Pajangan. Kewenangan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sudah diberikan kepada Camat sehingga masyarakat Pajangan lebih mudah memperolehnya. Ia akan membantu masyarakat Pajangan untuk memperoleh kartu IUMK ini dengan syarat dan prosedur yang sudah ditentukan secara gratis. Ia juga meminta kepada Bank BRI untuk berikan fasilitas kemudahan mendapat pinjaman modal usaha bagi masyarakat Pajangan. Selanjutnya dilakukan penyerahan simbolik kartu IUMK dengan di mulai dari Desa Triwidadi, Sendangsari dan Guwosari. (Sihumas Polsek Pajangan)