Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemda Bantul Rabu (24/2/2016) menyelenggarakan ta’aruf jamaah calon haji Kabupaten Bantul tahun 2016, bertempat di masjid Agung Manunggal Bantul. Menurut Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemennag Bantul Drs. H.Bambang Inanta, ta’aruf diikuti jamaah calon haji Kabupaten Bantul sejumlah 722 orang, yang terdiri dari 681 jamaah dan 41 orang cadangan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY., H. Nuruddin, SH, MA selaku narasumber menyampaikan seputar Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2016. Yang harus segera dipersiapkan jamaah saat ini adalah persyaratan pembuatan paspor (foto kopi KTP, C1, akta nikah/akta lahir/ijasah di legalisir), periksa kesehatan di Puskesmas, serta menata hati dan pikiran, siap mental melaksanakan ibadah selama kurang lebih 40 hari di tanah suci.
Bupati Bantul dalam sambutannya yang dibacakan staf ahli bupati Drs.H.Mahmudi,M.Si mengemukakan bahwa pemerintah daerah sesungguhnya tidak berkepentingan terhadap ta’aruf jamaah calon haji, namun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mengamanatkan pada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi jamaah haji yang bersifat protokoler, seperti ta’aruf, pamit bupati, pemberangkatan dan pemulangan jamaah, serta penyediaan akomodasi dari Kabupaten ke Embarkasi serta saat kepulangan dari Debarkasi ke Kabupaten.
“Ta’aruf merupakan kesempatan pertama kali jamaah haji bisa saling mengenal satu sama lain, bertukar informasi tentang pelaksanaan haji. Karena nantinya akan hidup bersama-sama di negeri orang, dengan adat istiadat yang berbeda, saya berpesan agar dapat menjaga kekeluargaan, serta nama baik Bantul. Menunaikan haji merupakan simbul tercapainya pengamalan rukun Islam, semoga jamaah dapat mewarisi perjuangan para nabi, dengan penuh ketabahan dan keikhlasan, sehingga dapat meraih predikat haji mabrur”, tegas Mahmudi. (JOJO)