SOSIALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Kegiatan Sosialisasi Kependudukan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kab Bantul, KUA Kec. Dlingo, Camat Dlingo, Tim Sosialisasi Adminduk Kab. Bantul yang dipimpin oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Ibu Heni Rahmawati  yang diikuti peserta Ketua RT se Kecamatan Dlingo. Permasalahan kependudukan di Kecamatan Dlingo al: masih adanya perbedaan nama dalam dokumen yang dimiliki masyarakat dengan nama yang tercantum pada KTP; masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP sampai saat ini ada yang belum jadi; kurangnya kesadaran masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan (KK, KTP).

Materi yang disampaikan dari Pengadilan Agama Kab Bantul mengenai Isbat Nikah (Pencatatan pernikahan). Bila ada masyarakat ada yang belum memiliki Akta Nikah (perkawinan siri) akan diadakan sidang pencatatan pernikahan di Kantor Kecamatan.

Materi dari KUA : Umur perkawinan untuk laki-laki 18 th perempuan 16 th apabila kurang dari itu harus melalui ijin dari Pengadilan Kab Bantul. sementara untuk laki-laki dan perempuan yang kurang dari 21 th harus dilampiri ijin dari kedua orang tua.

Materi dari Dispenduk : KTP SIAK mulai tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi dan harus diganti dengan KTP Elektronik. sementara untuk warga masyarakat yang berumur 0 s/d 17 tahun akan diberikan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Insentif Anak. Pada tahun 2016 akan dilaksanakan pendataan penduduk rentan di 5 Kecamatan meliputi Kec. Bantul, Kasihan, Sedayu, Banguntapan dan Piyungan.
 
Top