Cita-cita mulia yang diamanatkan oleh Undang – undang untuk membawa manusia Indonesia ke dalam suatu keadaan yang dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan kesejahteraan umum (rakyat Indonesia). Keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 tersebut juga ditegaskan dalam batang tubuh UUD 1945 pada pasal 31 ayat (1) “setiap warganegara berhak mendapat pendidikan”.
“ Peningkatan mutu pendidikan, tidak dapat terlaksana tanpa pemberian kesempatan sebesar-besarnya pada sekolah yang merupakan ujung tombak terdepan untuk terlibat aktif secara mandiri mengambil keputusan tentang pendidikan. Sekolah harus menjadi bagian utama sedangkan masyarakat dituntut partisipasinya dalam peningkatan mutu yang telah menjadi komitmen sekolah demi kemajuan masyarakat “.
Hari ini tanggal 17 Februai 2016 bertempat di aula Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul tentang Ijin Pendirian Sekolah yang terdiri dari 3 ( tiga ) SMP swasta yaitu : SMP Islam Prestasi Al Mubtadi-ien , SMPIT Ar Raiha dan SMP Luqman Hakim Internasional.
Juga diserahkan SK untuk 5 ( lima ) SD Swasta yaitu : SD IT Baik , SDIT Anak Sholeh . SDIT Islam Al Azhar , SDIT Insan Mulia dan SD Cendekia, yang diserahkan Kepala Bidang Sekolah Dasar Slamet Pamuji, M.Pd dan Darwatiningsih, S.Ssi. M.Si Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul.
Yang sebelumnya telah dilaksankan beberapa proses yang salah satunya visitasi ke masing – masing sekolah oleh Tim Pencermatan dan Evaluasi Pendirian Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul.
Besar harapan semoga sekolah diberi keluasaan untuk berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 “ setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan “ , semoga, pur-jogja