Ciptakan Situasi Yang Nyaman, Petugas Polsek Rayon IV Bantu Razia Kendaraan
Personil Gabungan Polsek Rayon IV Bantul terdiri dari Polsek Pleret, Polsek Sewon, Polsek Jetis dan Polsek Bantul menggelar razia kendaraan di jalan Ring Road Manding dengan sasaran Narkoba, Curas, Sajam maupun surat surat kendaraan, Selasa, 16 Februari 2016.

Razia dipimpin oleh Iptu Isnen H dengan memeriksa semua pengguna jalan yang melintas di jalan Ring Road Manding baik sepeda motor, mobil pribadi serta truk box.

Setelah sekian lama dilaksanakan razia namun petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan dan terpaksa petugas hanya menilang pengendara karena tidak memakai helm.

Petugas juga menegur beberapa pengguna jalan karena tidak melengkapi kendaraan bermotornya sengan perlenglapan standart pabrik.

Iptu Isnen H menjelaskan, pelaksanaan razia ini akan terus dilaksanakan oleh Polsek jajaran polres Bantul yang terbagi menjadi menjadi 4 rayon dengan tempat dan waktu pelaksaananya yang telah ditentukan. “Kegiatan razia ini dimaksudkan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif diwilayah Bantul dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman”, jelasnya. (Sihumas Polsek Bantul)

Ngamar, 6 Pasangan Mesum Divonis Denda Rp. 700 Ribu Dan Rp. 650 Ribu

Ngamar, 6 Pasangan Mesum Divonis Denda Rp. 700 Ribu Dan Rp. 650 Ribu
Sebanyak enam pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 16 Februari 2016 pukul 10.00 Wib. Keenam pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar di losmen-losmen di wilayah Bantul maupun di lokasi obyek wisata Parangtritis saat berduaan dalam kamar.

Keenam pasangan mesum tersebut adalah CY (27) warga Panyosogan, Luragung, Kuningan, Jawa Barat dan ES (35) warga Mulyasari, Jadimulya, Langkaplancar, Ciamis, Jawa Barat, NS(21) warga Karyadadi, Krandegan, Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah dan IY (20) warga Kemiri, Watumalang, Wonosobo, Jawa Tengah, JD (53) warga Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul dan NNK (19) warga Monjali, Sleman, Yogyakarta, SL (46) warga Era Gemiwang, Pujotirto, Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah dan SH (36) warga Botokan, Argosari, Sedayu, Bantul, TY (47) warga Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dan SW (33) warga Jomblangan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul serta pasangan AWP (20) warga Surokarsan, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta dan RDP (22) warga Watulangkah, Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Di depan Majelis Hakim keenam pasangan mesum tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 dan oleh Subandriyo, SH, Hakim yang memimpin sidang, 3 pasang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 700.000,- subsider 20 hari kurungan dan 3 pasang lainnya divonis denda Rp. 650.000,- subsider 17 hari kurungan.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat yang dirasa sangat meresahkan. (Sat Sabhara)

Lagi Ngamar, 6 Pasangan Mesum Terjaring Razia

Lagi Ngamar, 6 Pasangan Mesum Terjaring Razia
Sat Sabhara Polres Bantul kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di losmen-losmen di wilayah Bantul dan seputaran obyek wisata Pantai Parangtritis, Senin, 15 Februari 2016.

Razia dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat yang biasanya digunakan oleh pasangan mesum. Dalam razia kali ini petugas menemukan enam pasangan mesum yang sedang ngamar. Karena tak dapat menunjukan bukti sebagai suami istri, mereka selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksan lebih lanjut.

Keenam pasangan mesum tersebut adalah CY (27) warga Panyosogan, Luragung, Kuningan, Jawa Barat dan ES (35) warga Mulyasari, Jadimulya, Langkaplancar, Ciamis, Jawa Barat, NS(21) warga Karyadadi, Krandegan, Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah dan IY (20) warga Kemiri, Watumalang, Wonosobo, Jawa Tengah, JD (53) warga Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul dan NNK (19) warga Monjali, Sleman, Yogyakarta, SL (46) warga Era Gemiwang, Pujotirto, Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah dan SH (36) warga Botokan, Argosari, Sedayu, Bantul, TY (47) warga Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dan SW (33) warga Jomblangan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul serta pasangan AWP (20) warga Surokarsan, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta dan RDP (22) warga Watulangkah, Ambarketawang, Gamping, Sleman

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Agus Nuryanto, S.Sos menjelaskan, saat ditangkap mereka sedang ngamar di losmen beserta pasangan mesumnya. Mereka akan dijerat dengan Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007.

“Saat ini mereka “diinapkan” di Polres Bantul dan rencananya akan melaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bantul keesokan harinya, yakni Selasa, 2 Februari 2016,” jelas Kasat Sabhara. (Sat Sabhara)

Perbaiki Antena TV, Kamso Tersengat Listrik Meninggal Dunia

Perbaiki Antena TV, Kamso Tersengat Listrik Meninggal Dunia
Nasib apes menimpa Kamso (45 th) buruh, warga Ceme RT 02 DK 1 Gedongan, Srigading, Sanden, Bantul. Saat korban bermaksud memperbaiki antena TV rumahnya, justru korban tersengat aliran listrik dari kabel antena tersebut, yang menyebabkan korban meninggal dunia  di TKP, Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar jam 14.45 Wib. 

Kejadian pertama kali diketahui oleh Ngadimen, 45 tahun dan Wianto, 53 tahun yang keduanya merupakan tetangga korban.

Menurut keterangan saksi Ngadinem, awalnya korban sedang membetulkan antena TV rumahnya, namun baru beberapa saat melakukan perbaikan, tiba  tiba korban jatuh terpental dengan tubuh terlilit kabel antena yang dimungkinkan beraliran arus listrik dan menyengat korban sehingga  jatuh terpental dihalaman rumahnya, jelas Ngadinem. 

“Saat itu saya sedang melintas di sebelah rumah dan mendapati korban sudah tergeletak membujur dalam keadaan tidur terlilit kabel antena TV, ujar Ngadinem.”  

Setelah itu Ngadinem memanggil Wianto dan bersama-sama melihat keadaan korban. Melihat keadaan korban sudah tidak bergerak, lalu keduanya melapor ke Polsek Sanden.

Petugas Polsek Sanden bersama Ka SPKT 1 Polres Bantul Ipda Eka Hendra. A, SIK yang mendapati laporan segera menuju ke TKP. Dari hasil olah TKP yang dilakukan dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bantul dan Dr. Hendik dari team medis Puskesmas Sanden,  Polsek Sanden dan Pamong Desa Srigading, dinyatakan korban sudah meninggal akibat tersengat listrik dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan. 

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sudah menerima dan tidak akan menuntut kepada pihak manapun. Setelah menerima jenazah korban, rencana korban akan dimakamkan oleh pihak keluarga hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 jam 11.00 Wib di makam umum dusun setempat, Dusun Ceme RT 02 DK 1 Gedongan, Srigading, Sanden, Bantul.

Terpisah, Kapolsek Sanden AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos berpesan agar masyarakat berhati-hati apabila memperbaiki jaringan listrik, lebih baik mematikan arus listrik terlebih dahulu ataupun minta bantuan orang yang ahli dibidang listrik. Hal ini untuk menghindari jatuhnya korban akibat tersengat listrik, harap Kapolsek. (Sihumas Polsek Sanden)

43 Siswa SPN Selopamioro, Latja Di Polres Bantul

43 Siswa SPN Selopamioro, Latja Di Polres Bantul

43 Siswa SPN Selopamioro, Latja Di Polres Bantul

Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK menerima 43 peserta Latihan Kerja Siswa Diktuk Brigadir Polri TA 2015 SPN Selopamioro. Prosesi penerimaan peserta Latja tersebut berlangsung di Aula Mapolres Bantul, Senin, 15 Februari 2016 pukul 09.00 Wib.

Hadir dalam acara tersebut, Waka Polres Bantul Kompol M. Qori Oktohandoko, SIK, para Kabag dan Kasat serta para pendamping Siswa perserta Latja.

Rencananya ke-43 siswa tersebut, akan melaksanakan Latja selama lima hari di Polres Bantul, yaitu dari tanggal 15 s.d. 20 Februari 2016.

Kapolres Bantul dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada para peserta Latja. Dengan pelaksanaan Latja ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan Siswa secara menyeluruh dalam rangka menghadapi tugas dimasa datang.

Tak lupa Kapolres juga mengingatkan agar para Siswa Latja tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat berakibat fatal. Karena menurut Kapolres, status seorang Siswa masih sangat rentan. “Jangan sampai karena melakukan pelanggaran Siswa tidak jadi dilantik,” ujar Kapolres.

Selanjutnya para siswa akan melaksanakan Latja di Sat Sabhara dan Sat Lantas untuk dalam rangka latihan kerja tugas umum yang meliputi giat Patroli, Pengaturan, Pengawalan, Penjagaan, Tilang, Tipiring dan TPTKP. (Bag Humas Polres Bantul)

Livina Terbakar Di Depan SPBU Nawungan Imogiri

Livina Terbakar Di Depan SPBU Nawungan Imogiri
Mobil Nissan Grand Livina No Pol B 997 QR terbakar tepat didepan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR Corporindo Nawungan 2 Selopamioro Imogiri, Senin, 15 Februari 2016 pukul 10.45 Wib. Beruntung kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Kronologis kejadian, saat itu Yoshia (28 tahun) warga Jalan Griyamas RT 02,Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang beserta 7 orang keluarganya berangkat dari Sumberagung Jetis menuju Pantai Indrayanti, Gunungkidul, untuk rekreasi.

Sesampainya di TKP, korban menghentikan laju mobilnya karena mencium bau menyengat yang berasal dari depan mobil bagian mesin. Setelah turun dari mobil, korban berencana membuka kap mesin mobilnya namun tidak berhasil dan melihat ada percikan api dari samping mobil di sela sela ban depan hingga tambah membesar. Kemudian rombongan bergegas keluar dari dalam mobil lalu menjauh. 

Tidak berapa lama kemudian petugas Polsek Imogiri, BPBD Bantul dibantu warga sekitar berusaha membantu memadamkan api secara manual. Karena keterbatasan alat maka api dengan cepat  membakar mobil sampai ludes namun masih beruntung api tidak sampai merembet ke SPBU. (Sihumas Polsek Imogiri)

BPBD DIY Fasilitasi Desa Seloharjo Menuju Desa Tangguh Bencana

BPBD DIY Fasilitasi Desa Seloharjo Menuju Desa Tangguh Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan dukungan anggaran, untuk pembentukan dan pengembangan desa tangguh bencana (destana) Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Bantul. 

Seloharjo merupakan salah satu desa yang memiliki potensi ancaman bencana tanah longsor di Kabupaten Bantul. Selain Seloharjo, pada awal tahun 2016 ini, desa yang akan mendapat dukungan pembentukan dan pengembangan destana adalah desa Selopamioro Kecamatan Imogiri.

Secara resmi, kegiatan dibuka oleh Camat Pundong Drs. Sukrisna Dwi Susanta M.Si, Selasa, 9 Februari 2016.

Camat Pundong berpesan, “dengan adanya pembentukan dan pengembangan desa tangguh bencana, diharapkan nantinya Seloharjo menjadi desa yang tangguh dan tanggap dalam menghadapi bencana”.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul Drs. Dwi Daryanto, MSi, mengajak seluruh peserta kegiatan, untuk menjadi motivator penanggulangan bencana di desa.

“Desa tangguh adalah desa yang mampu bangkit sendiri, dan mari berpacu dalam pengurangan risiko bencana. Modal sudah ada, yaitu sudah terbentuknya Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Desa Seloharjo”, tambahnya.

Sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Bantul, Desa Seloharjo merupakan salah satu desa yang memiliki zona merah rawan longsor, dari 16 desa tersebar di tujuh kecamatan. Dari 16 desa tersebut setidaknya ada sebanyak 2.400 rumah yang terancam bahaya.

Hadir dalam sosialisasi dan pembukaan kegiatan, Kepala Seksi Pencegahan BPBD DIY Budi Supardi, Polsek Pundong, Koramil Pundong dan Kepala Dusun se-Seloharjo. (Sihumas Polsek Pundong)

Pelayanan SIM Keliling Polres Bantul Di Polsek Pleret

Pelayanan SIM Keliling Polres Bantul Di Polsek Pleret
Senin, 15 Februari 2016 pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Polsek Pleret telah berlangsung pelayanan SIM keliling dari Polres Bantul bekerjasama dengan Bank BRI Cabang Bantul dan Dokes Polres Bantul.

Sebanyak 60 pemohon dalam pelayanan perpanjangan SIM keliling kali ini sebagian besar datang dari wilayah Kecamatan Pleret dan sekitarnya dengan rincian 51 pemohon perpanjangan SIM C dan 9 pemohon perpanjangan SIM A.

Petugas Pelayanan SIM Keliling Bripka Martono mengungkapkan bahwa dengan adanya Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling ini, masyarakat semakin terlayani dengan mudah, dekat, serta lebih cepat dalam melakukan perpanjangan SIM.

Adapun syarat perpanjangan SIM C dan SIM A adalah pemohon datang langsung dengan membawa SIM lama, Foto Kopi KTP yang masih berlaku dan lulus kesehatan dari pemeriksaan Dokter yang telah disiapkan oleh Bus Pelayanan SIM Keliling atau bukti cek kesehatan dari Puskesmas / Dokter. (Sihumas Polsek Pleret)

 
Top