Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, telah dilaksanakan Sosialisasi Adminduk di Kecamatan Sedayu pada Rabu 10 Februari 2016. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Sedayu pada pukul 08.30 WIB. Adapun peserta Sosialisasi Adminduk adalah Lurah Desa seKecamatan Sedayu, Petugas register kependudukan,perwakilan dukuh, Perwakilan Ketua RT dan Tokoh Masyarakat. Dengan diundang Dukuh, RT dan Tokoh Masyarkat diharapkan segala informasi yang disampaikan dalam Sosialisasi Adminduk bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Sedayu (Priya Atmaja, SH), Kabid Data dan Informasi, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Kasi NIK, KK & KTP sebagai narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, dari KUA Kecamatan Sedayu (Mukhlas Widodo) dan Camat Sedayu.
Dalam Kesempatan tersebut Camat Sedayu mengucapkan selamat datang kepada semua yang hadir dalam Sosialisasi Adminduk tersebut. Camat Sedayu juga menyampaikan beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pelayanan adminduk di Kecamatan Sedayu diantaranya adalah mengenai jaringan internet yang sering mati.
Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai Isbat Nikah oleh narasumber dari KUA Sedayu (Mukhlas Widodo). Dikabupaten Bantul ada 5 Kecamatan yang akan dilaksanakan Isbat Nikah dengan biaya dari APBD Kabupaten Bantul salah satunya adalah Kecamatan Sedayu. Dikecamatan Sedayu juga akan dilaksanakan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2010 Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial (komunitas terpencil, korban bencana, orang terlantar). Adapun proses pendataan penduduk rentan administrasi adalah dengan dilakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian dilakukan perekaman sidik jari untuk memastikan bahwa penduduk tersebut tidak terdaftar sebagai penduduk daerah lain, kemudian akan dimasukkan kedalam KK dukuh atau Ketua RT terlebih dahulu. Sosialisasi Adminduk diakhiri dengan tanya jawab seputar masalah kependudukan. Dengan adanya Sosialisasi Adminduk diharapkan masyarakat khususnya warga masyarakat Kecamatan Sedayu tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan tertib administrasi kependudukan.(Dych)