PELAYAN PENGAMBILAN SAMPAH DI UPT KP3 DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. BANTUL
PELANGGAN
Pelanggan pelayanan pengambilan sampah dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Bantul cq UPT Kebersihan pertamanan persampahan dan permakaman (KP3) adalah :
Rumah tangga
Untuk pelanggan rumah tangga diharapkan berupa kelompok masyarakat yang terdiri atas beberapa rumah tangga (minimal 50 KK), hal ini bertujuan untuk efisiensi dalam hal pengambilan oleh truk sampah milik DPU.
Tempat Usaha Jasa
Yang termasuk usaha jasa antara lain : Tempat Hiburan, Warnet, Rumah Makan, Katering dan usaha jasa yang lainnya
Usaha Barang.
Yang termasuk usaha barang antara lain : Usaha Mebel, Pabrik dan usaha barang yang lainnya.
Rumah Sakit
Hanya untuk sampah domestic (sampah rumah tangga), sedang untuk sampah medis dan sampah B3 harus ada penanganan tersendiri
Pelanggan lain sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA (TPS)
Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat penampungan atau pengumpulan sampah dari sumber sampah (pelanggan) sebelum diangkut oleh petugas/truk sampah dan dibuang ke TPA. Adapun syarat TPS yang sesuai dengan ketentuan DPU adalah :
TPS Harus Tertutup dan Diberi Pintu Dengan Gembok, hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pembuang sampah dari luar pelanggan sehingga sampah di TPS tidak meluap, selain itu apabila TPS tertutup dapat menghidarkan sampah dari air hujan sehingga dapat mengurangi bau sampah. Untuk gembok pintu TPS satu dipegang oleh petugas pengumpul sampah dan satu dipegang petugas DPU. Gambar TPS dapat di download di situs Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul.
Ukuran TPS, untuk ukuran TPS disesuaikan dengan jumlah sampah yang dihasilkan oleh Pelanggan dan rencana pengambilan sampah oleh truk DPU (untuk rumah tangga paling lama 1 minggu sekali).
Lokasi TPS, lokasi TPS diharapkan tidak dipinggir jalan besar dan ramai (untuk menghindari adanya pembuangan sampah dari luar pelanggan) namun truk DPU dapat mendekat.
PERMOHONAN BERLANGGANAN
Permohonan berlangganan ditujukan kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul, dengan dilampiri data pelanggan. Setelah surat permohonan diterima Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul, UPT KP3 akan segera menindak lanjuti dengan melakukan survei lokasi serta kelayakan TPS, apabila TPS telah sesuai maka akan dilanjutkan dengan penanda tanganan Surat Kerja sama (seperti bagan terlampir). Contoh surat permohonan dapat di download di situs Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul.
RETRIBUSI SAMPAH
Besaran retribusi pelayanan pengambilan sampah oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Bantul diatur melalui Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 08 tahun 2013. Pembayaran retribusi dilakukan setiap bulan dimulai setelah pelanggan mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul ( satu bulan setelah penandatanganan Surat Kerja sama), paling lambat tanggal 25 setiap bulannya
Untuk pelanggan Rumah Tangga Besaran Retribusi adalah Rp. 4.500,- per KK per Bulan. Khusus untuk pelanggan Rumah Tangga akan mendapatkan pengembalian uang Retribusi sebesar55 % dari retribusi yang disetor ke Pemkab Bantul, adapun untuk pengambilan uang pengembalian tersebut dilakukan pada Bulan Berikutnya. Aturan ini tidak berlaku untuk pelanggan diluar pelanggan Rumah Tangga.
INFORMASI
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul: (0274) 367 310, atau dapat langsung datang ke:
Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul
cq UPT Kebersihan pertamanan persampahan dan permakaman (KP3)
Jl. P. Senopati, Palbapang, Bantul
Senin s/d Kamis Jam 08.00 – 14.00 WIB
Jum’at Jam 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu Jam 08.00 – 12.30 WIB
Evakuasi Sampah Parangtritis Pasca Perayaan Imlek
Kenaikan jumlah pengunjung Pantai Parangtritis pada liburan tahun baru China (Imlek), pada tanggal 7 dan 8 Februari 2016, telah mengakibatkan sampah yang dihasilkan menjadi meningkat. Hal ini membuat sampah di TPS membludak. Agar pengunjung tetap dapat merasa nyaman dan dapat menikmati suasana Pantai Parangtrisi, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul, dalam hal ini UPT Kebersihan Pertamanan Persampahan dan Permakaman (KP3), melakukan evakuasi dan pembersihan lokasi TPS Pantai Parangtritis.
Pembersihan dilakukan dengan menggunakan 1 buah alat berat (backhoe loader) dan 3 buah dump truk sampah. Evakuasi sampah dilakukan dari jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB. Jumlah sampah yang diangkut sebanyak 3 rit (24 M3 atau 8 ton)
Evakuasi Sampah Parangtritis Pasca Musim Libur
Melonjaknya jumlah pengunjung Pantai Parangtritis pada musim liburan tahun baru 2016, pada tanggal 31 Desember 2015 s/d 3 Januari 2016, telah mengakibatkan sampah yang dihasilkan menjadi meningkat drastis. Hal ini membuat sampah di TPS membludak. Agar pengunjung tetap dapat merasa nyaman dan dapat menikmati suasana Pantai Parangtrisi, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul, dalam hal ini UPT Kebersihan Pertamanan Persampahan dan Permakaman (KP3), melakukan evakuasi dan pembersihan lokasi TPS Pantai Parangtritis.
Pembersihan dilakukan dengan menggunakan 1 buah alat berat (backhoe loader) dan 2 buah dump truk sampah. Evakuasi sampah dilakukan pada hari selasa, 5 januari 2016, dari jam 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Jumlah sampah yang diangkut sebanyak 6 rit (48 M3 atau 16 ton)