Penyerahan Siswa Praktek Kerja Industri (Prakerin)

Jumat, 12 Februari 2016 Inspektorat Kabupaten Bantul menerima Penyerahan Siswa Praktek Kerja Industri (Prakerin) Paket Keahlian Administrasi Perkantoran untuk peserta didik Kelas XI SMK N 1 Bantul yang berjumlah 3 (tiga) orang. Penyerahan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing (Nurzanah, S.Pd) dan diterima oleh Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (Nur Zubaidah, SH, M.Si). Prakerin akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan 7 Mei 2016.

PEMBEKALAN REVIU LKPD BERBASIS AKRUAL

PEMBEKALAN REVIU LKPD BERBASIS AKRUAL
Tempat: Aula Inspektorat Kabupaten Bantul
Tanggal: 5 Februari 2015
Peserta: APIP Inspektorat Kabupaten Bantul
Nara Sumber: BPKP Perwakilan DIY  (Tetty Yusmara Suranti)

Dalam rangka persiapan pelaksanaan reviu LKPD Berbasis Akrual Tahun 2016, Inspektorat Kabupaten Bantul menyelenggarakan Pembekalan Reviu LKPD Berbasis Akrual. Dalam kesempatan tersebut, materi yang disampaikan meliputi gambaran umum reviu LKPD yaitu dasar hukum, tujuan, perbedaan reviu dan audit dan tahapan reviu. Dasar hukum reviu ada 4 (empat) : 1. Tiga paket UU (UU No. 17/2003, UU No. 1/2004, UU No. 15/2004), 2. PP No. 8 Tahun 2006, 3. PP No. 60 Tahun 2008, 4. Permendagri No. 4 / 2008. Untuk tujuan reviu adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa LK disajikan telah sesuai SAP, bukan opini tetapi merupakan Audit BPK. Perbedaan reviu dengan Audit, reviu tidak mencakup pengujian SPI, catatan akuntansi, dan pengujian atas respon thdp permintaan keterangan melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang dilaksanakan dalam suatu audit. Contoh : dalam barang modal yang nilainya material, proses reviu hanya meyakinkan bahwa pengadaan barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang audit, harus dilakukan pengujian bahwa prosedur pengadaan barang tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tahapan reviu terbagi menjadi 3 (tiga) kegiatan : perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan (dimuat dalam Kertas Kerja Reviu). Perencanaan meliputi pemahaman atas Entitas, penilaian atas SPI, dan penyusunan Program Kerja Reviu (PKR). Pelaksanaan reviu mempergunakan teknik penelusuran angka, permintaan keterangan, dan prosedur analisis.  Pelaporan : 1. LHR disajikan dalam bentuk surat yang intinya memuat pernyataan reviu, komentar dan informasi tambahan (dasar reviu, tujuan, sasaran, ruang lingkup, simpulan dan rekomendasi, serta tindak lanjut hasil reviu), 2. Pernyataan reviu ada 2 : tanpa paragraf penjelas dan dengan paragraf penjelas  : PTJ (Gubernur/Bupati/Walikota) bukan merupakan bagian dari proses pelaksanaan reviu atas LKPD, namun disusun berdasarkan LHR. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) mengacu kepada tahapan reviu yang telah ditetapkan, Daftar isi KKR telah sesuai dengan fisik KKR-nya  (Disusun secara terstruktur dengan memperhatikan kesesuaian antara informasi utama dan data pendukung), dan Berisi permasalahan yang ditemukan, baik yang telah ditindaklanjuti, masih dalam proses tindak lanjut, atau tidak dapat segera ditindaklanjuti oleh unit akuntansi yang bersangkutan serta memenuhi kriteria : Relevan, Sesuai dengan Program Kerja Reviu, Lengkap dan Cermat, Mudah dipahami, Rapi dan Efisien.

 
Top