Pencairan Bantuan Sosial Lantainisasi
Hari Selasa, 8 Desember 2015, bertempat di ruang Sekretariat DPPKAD Kabupaten Bantul, telah dilaksanakan pencairan bantuan social dengan peruntukan pembangunan lantai. Sebanyak 32 KK (KepalaKeluarga) diundang untuk menerima bantuan lantainisasi dengan besaran bantuan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap KK.

Daftar penerima bantuan social tersebut sudah tercantum dalam surat Keputusan Bupati Bantul No. 509 Tahun 2015 Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial. Oleh karena itu penerima bantuan harus datang sendiri dengan membawa fotocopy KTP dan materai sebesar Rp3000,00 sebanyak 2 lembar. Jika terpaksa harus diwakilkan harus dengan membawa surat kuasa dan juga fotokopi KTP, fotocopy KK, dan Surat Keterangan dari Desa. Jumlah penerima bantuan social pada hari Selasa kemarin sebanyak 32 KK dari 9 Kecamatan, yaitu dari Kecamatan Sanden, Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Jetis, Kecamatan Sewon, Kecamatan Pleret, Kecamatan Imogiri, Kecamatan Kretek, Kecamatan Sedayu, dan Kecamatan Srandakan.

Masyarakat yang telah menerima bantuan social kemasyarakatan tersebut berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan pembangunan lantai di rumahnya masing-masing sampai selesai dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut ke Pejabat Bupati Bantul paling lambat tanggal 23 Desember 2015. Laporan tersebut disampaikan  ke Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul rangkap 3 (tiga) dengan disertai bukti transaksi/kwitansi yang diketahui Kepala Dusun dan disahkan oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan dan juga foto lantainya.

Apabila dikemudian hari diketahui dana social tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya sebagaimana yang disebutkan dalam proposal dan tidak segera menggunakan bantuan yang telah diterima dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak menerima bantuan, maka penerima bantuan social harus mengembalikan semua bentuk bantuan yang telah diterima kepada Pemerintah Daerah melalui DPPKAD dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak menerima bantuan.

Pencairan Bantuan Sosial Pembangunan MCK

Pencairan Bantuan Sosial Pembangunan MCK
Hari Senin, 7 Desember 2015 telah dilaksanakan pencairan bantuan social pembangunan MCK. Pencairan bantuan sosial tersebut dilaksanakan di Sekretariat DPPKAD Kabupaten Bantul Kompleks Parasamya Jl. R.W Monginsidi No 1 Bantul.

Besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing KK (Kepala Keluarga) sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Jumlah penerima bantuan social pada hari Senin kemarin adalah 64 KK dari 8 Kecamatan, yaitu dari Kecamatan Sanden, Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Jetis, Kecamatan Sewon, Kecamatan Pleret, Kecamatan Pandak, Kecmatan Imogiri dan Kecamatan Pajangan.

Masyarakat yang telah menerima bantuan social kemasyarakatan tersebut berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan pembangunan fasilitas MCK sampai selesai dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut ke Pejabat Bupati Bantul paling lambat tanggal 23 Desember 2015. Laporan tersebut disampaikan  ke Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul rangkap 3 (tiga) dengan disertai bukti transaksi/kwitansi yang diketahui Kepala Dusun dan disahkan oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan dan juga foto MCK nya.

Apabila dikemudian hari diketahui dana social tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya sebagaimana yang disebutkan dalam proposal dan tidak segera menggunakan bantuan yang telah diterima dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak menerima bantuan, maka penerima bantuan social harus mengembalikan semua bentuk bantuan yang telah diterima kepada Pemerintah Daerah melalui DPPKAD dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak menerima bantuan.

 
Top