Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa pada masa tenang atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara ( tanggal 6-8 Desember), Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye maupun orang per orang serta relawan dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun termasuk penutupan akun resmi media sosial dan penurunan/pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye.
KPU Kabupaten Bantul bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bantul, Panwaslih Kabupaten Bantul, Polres Bantul, Kodim 0729, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, PPK dan Panwascam secara bersama-sama melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang tidak difasilitasi oleh KPU pada hari Minggu (6/12).
Penertiban APK dan bahan kampanye secara bersama tersebut menurut Kasat Pol PP Kabupaten Bantul Hermawan Setiyadi, S.IP, MH dibagi dalam tiga tim yang menjangkau sasaran di eks Wilayah Tuti Bantul Timur, Tuti Bantul Tengah dan Tuti Bantul Barat yang akan dilanjutkan pada hari Senin (7/12) untuk menyisir APK maupun bahan kampanye yang masih terpasang di beberapa titik. Sehingga pada hari pemungutan suara sudah tidak terdapat lagi APK maupun bahan kampanye yang masih terpasang, selain Alat Peraga Sosialisasi (APS) di beberapa tempat yang dipasang oleh KPU Kabupaten Bantul. (bn)