Jumat, 04 Desember 2015 dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Kabupaten Trenggalek, Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengadakan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Bantul dengan jumlah peserta 8 (delapan) personil terdiri dari Sekretaris, Inspektur Pembantu, Pengawas Pemerintahan dan Auditor dengan pimpinan rombongan R. Soesilo, SH(Sekretaris).
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bantul (Sri Umayati, SH) dan didampingi oleh Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan, Irban Kesos dan 4 (empat) Auditor Inspektorat Kabupaten Trenggalek menyampaikan beberapa pertanyaan, antara lain tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (bagaimana untuk memperoleh hasil survey Internal Kapasitas Organisasi, dokumen Road Map Reformasi Birokrasi, Unit Pengendalian Gratifikas imaupun Perbup tentang Gratifikasi, Kebijakan tentang Whistle Blowing System serta Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan). Untuk pelaksanaan Zona Integritas, disampaikan pertanyaan tentang Pembentukan Tim Penilai Internal Zona Integritas, mekanisme penilaian dari Tim Penilai Internal untuk Zona Integritas.
Study Komparatif Inspektorat Kabupaten Tenggarong Ke Inspektorat Kabupaten Bantul
Kamis, 03 Desember 2015 dalam rangka menambah wawasan dan keterampilan dalam bidang tugas yang berkaitan dengan LPPD, Inspektorat Kabupaten Tenggarong mengadakan kunjungan study komparatif ke Inspektorat Kabupaten Bantul. Peserta berjumlah 9 (Sembilan) orang, dipimpin oleh Irban Wilayah IV (Drs. H. Halim, M.Si). Rombongan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bantul (Sri Umayati, SH) dan didampingi oleh Roy Robert Edison Bonai, S.STP (Bagian Tapem Setda Kabupaten Bantul). Dari Inspektorat Kabupaten Bantul turut mendampingi : Irban Kesos, Irban Perekonomian, Kasubag Umum, 5 (lima) orang Auditor.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Tenggarong antara lain tentang dasar hukum pelaksanaan LPPD, proses LPPD untuk tercapainya secara maksimal target atas obyek pemeriksaan, tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan LPPD, Peraturan Bupati tentang LPPD, Peraruran Daerah tentang LPPD.