KPU RI saat Fasilitasi dan Pelayanan PHP.
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam acara Fasilitasi dan Pelayanan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 membeberkan hasil pencermatan terhadap 147 permohonan gugatan PHP Pilkada 2015 yang telah diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/1).

“Berdasarkan hasil verifikasi Mahkamah Konsititusi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dokumen permohonan sebanyak 147 itu sudah diupload di website MK, ada 18 daerah yang masih menunggu hard copy,” tutur Anggota KPU RI, Ida Budhiati di Swiss-Bel Hotel, Jakarta.

Berdasarkan pencermatan yang telah dilakukan oleh KPU, dari 8 (Delapan) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada sebanyak 6 (Enam) provinsi yang disengketakan. Sedangkan untuk pemilihan bupati/walikota ada 141 permohonan yang diterima oleh MK.

“Untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ada 6 provinsi yang disengketakan di MK, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, serta Sumatra Barat. Sedangkan untuk pemilihan bupati/walikota, ada permohonan sebanyak 141,” terang Ida.

Ida melanjutkan terdapat 37 permohonan yang melampaui tenggang waktu 3x24 jam masa penerimaan permohonan PHP. Sedangkan untuk permohonan yang tidak memenuhi syarat formil, KPU mencermati bahwa ada sebanyak 101 permohonan, atau 68,70% dari total 147 permohonan.

“Berdasarkan hasil pencermatan KPU, dari 147 permohonan, sebanyak 37 permohonan yang melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang yaitu 3x24 jam. Kemudian permohonan yang tidak memenuhi syarat formil berkaitan dengan presentase jumlah penduduk, dan selisih perolehan suara itu sebanyak 101 permohonan atau 68,70%,” lanjut dia.

Untuk 9 (Sembilan) daerah yang telah memenuhi syarat formil, Ida mengatakan bahwa hal itu akan menjadi perhatian utama KPU.

“Dari 147 permohonan, dari pencermatan kami (KPU) hanya 9 permohonan atau 0,06% yang memenuhi syarat formil, dan ini menjadi perhatian utama kami, diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni,” paparnya.

Ida mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menghadapi persidangan di MK perlu menyusun jawaban secara detil. Hal itu meringankan beban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalani proses persidangan.

“Dalam menyusun jawaban, kami berharap ibu/bapak sekalian mampu menjelaskan secara detil bagaimana prosesnya. Jangan sampai menganggap remeh masalah, kemudian tidak siap, dan akhirnya harus berdarah-darah di meja persidangan. Itu yang tidak kami harapkan,” tandas Ida.

Senada dengan pernyataan Ida, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat fokus dan serius terharap permohonan-permohonan yang telah diterima oleh MK.

“Kami berharap ada kesungguh-sungguhan dari bapak dan ibu KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita semua harus waspada, dan siaga. Fokus. Sekecil apapun tuduhan kepada kita, perlu kita jawab, dan kita jelaskan secara sistematis. Jangan anggap remeh (permohonan) walaupun selisih suaranya tidak memenuhi syarat formil,” ujar Husni.

Ia berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa segera menyusun draf jawaban dan melengkapi alat bukti. Ia mengatakan, draf tersebut memegang peranan penting, selain sebagai alat bantu persidangan, draf jawaban tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.

“Selain untuk persidangan, penjelasan yang kita buat nanti juga untuk evaluasi dan laporan, maka perlu dibuat sungguh-sungguh. Saya berharap yang belum memberikan jawaban tertulis bisa segera menyusunnya,” paparnya.

Sumber : kpu.go.id (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
 
Top