Selasa, 26 Januari 2016, bertempat di Ruang Adipura BLH Bantul, diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Acara dibuka langsung oleh Kepala BLH Bantul, Drs. Eddy Susanto, dilanjutkan sambutan dari Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Pengembangan Kapasitas BLH Bantul, Sukamta, S.Pd. Pemaparan Materi Sosialisasi di sampaikan oleh Ichsan Santoso, ST, selaku penyusun draft Perda PPLH.
Perda ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2015, sehingga perlu disosialisasikan, utamanya kepada semua pejabat dan staf di BLH Bantul agar mengetahui esensi dari Perda ini, untuk dapat digunakan sebagai payung hukum dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Bantul.
Sosialisasi selanjutnya pada tahun 2016 akan dilaksanakan bagi warga masyarakat Bantul disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Mudah - mudahan dengan dilaksanakannya Perda PPLH ini, menjadikan Bantul menjadi daerah yang mampu mengelola lingkungan hidup dengan bijaksana.