Apel Kendaraan Roda Dua Dipertahut
Dalam rangka penataan aset di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul dilaksanakan apel kendaraan roda dua bersama Rabu (20/01) lalu. Bertempat di halaman Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, apel ini diikuti 115 kendaraan roda dua yang digunakan aparatur sipil negara di Dipertahut. Pengecekan meliputi nomor rangka, nomor mesin sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan serta inventaris kendaraan dicocokan dengan daftar yang sudah ada.

Tujuan apel ini adalah penertiban kendaraan roda dua meliputi perawatan dan kelengkapannya, selain apel dilakukan sebagai upaya penataan aset dalam salah satu syarat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperikasa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Acara apel kendaraan ini juga mengundang Mundakir, Kepala Seksi Inventarisasi dan Penghapusan Bidang Aset serta Andus Sarwana, Kepala  Seksi Penilaian dan Penghapusan pada Bidang Aset DPPKAD Kabupaten Bantul. Pesan dari bidang aset DPPKAD pengadaan  kendaraan roda 2 baru agar segera dimasukkan dalam inventaris aset dalam KIB B (Kartu Inventaris Barang). Selain itu hasil dari Sensus BMD 2015 dijadikan sebagai dasar untuk inventarisasi aset yang ada.

Dalam arahannya Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, Partogi Dame Pakpahan, BE. SE. M.Si mengatakan belum semua kendaraan dinas untuk ASN memenuhi syarat kelayakan namun akan diusahakan di tahun mendatang Mobil operasional di bidang Kesehatan Hewan akan diusulkan untuk dihapus karne sudah tidak layak  dan akan diusulkan untuk diganti sedangkan untuk cek fisik kendaraan roda 4 akan diagendakan segera. (deSh)
 
Top