Sosialisasi Teknik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul
Selasa, 12 Januari 2016 Inspektorat Kabupaten Bantul mengadakan rapat Sosialisasi Teknik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul. Rapat dipimpin oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantul, Bapak Bambang Purwadi Nugroho, SH, MH. dan dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag (Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Kasubbag Perencanaan dan Kasubbag Evaluasi Pelaporan), seluruh Inspektur Pembantu (Irban) yaitu Irban Pemerintahan, Irban Kesejahteraan Sosial, Irban Perekonomian, Irban Keuangan dan Aset, Auditor dan P2UPD serta staf Inspektorat Kabupaten Bantul.

Materi disampaikan oleh Inspektur dan Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.Tukin terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu unsur statis dan unsur dinamis. Unsur statis adalah presensi (jangan lupa untuk sidik jari), sedangkan unsur dinamis adalah poin pekerjaan (jangan lupa mencatat pekerjaan harian). Berkaitan dengan Presensi Pegawai, PNS wajib melakukan presensi sidik jari pada saat dating dan pulang, meskipun datang terlambat maupun akan pulang mendahului, jika tidak melakukan presensi dianggap tidak hadir pada hari itu, jika hanya melakukan presensi sekali dianggap hadir dan langsung pulang, PNS hanya bisa melakukan presensi di mesin yang telah ditentukan, alasan ketidakhadiran, keterlambatan maupun pulang mendahului menjadi tanggungjawab masing-masing instansi. Mesin tidak dapat bekerja pada saat listrik mati (menggunakan absen manual), Pegawai yang bekerja di luarkantor/ UPT sementara masih menggunakan presensi manual.

Selain hal tersebut di atas, dijelaskan juga mengenai surat keterangan tidak hadir/datang terlambat/pulang mendahului. Rekapitulasi presensi bulanan setiap pegawai : status (datang tepat waktu, tidak hadir, datang terlambat, pulang mendahului, libur). Jenis alasan ada 2 (dua) macam yaitu yang tidak mengurangi kehadiran (sakit, dinas luar) dan yang mengurangi kehadiran (tanpa keterangan, ijin, cuti, tugas belajar, bebas tugas). Mengenai point pekerjaan, diajukan dengan 2 (dua) macam format (lembaran dan buku). Untuk bukti pelaksanaan antara lain : buku surat masuk, buku surat keluar, buku ekspedisi pengiriman surat, lembar disposisi, surat perintah tugas, dan lain-lain.
 
Top