Dalam kerangka pemenuhan hak informasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2015 bagi warga Binaan Rutan Bantul di Pajangan, KPU Bantul bekerja sama dengan Pimpinan Rutan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pilkada bagi seluruh warga Binaan yang memenui syarat sebagai Pemilih. Kegiatan ini dilakukan mengingat akses informasi warga Binaan Rutan lebih terbatas dibandingkan dengan warga masyarakat yang tidak tinggal di rutan. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa, 1 Desember 2015 ini dihadiri oleh 78 warga binaan Rutan Bantul.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Bantul Dr. Syachrial Yuska, Bc. IP., S.H., M.H. mengatakan bahwa seluruh warga binaan yang ber-KTP Bantul, memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bBantul 9 Desember 2015. Hak pilih ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus difasilitasi oleh negara. “ Hari ini, KPU datang untuk mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada itu “ jelasnya..
Titik Istiyawatun Khasanah, S.IP Ketua Divisi Sosialisasi KPU Bantul didampingi Drs.Syachruddin, S.E Ketua Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga memaparkan informasi berkait dengan tahapan, kampanye, informasi pasangan calon, serta tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Warga Binaan Rutan Bantul nantinya akan difasilitasi untuk memberikan suara di TPS 11 Desa Guwosari Kecamatan Pajangan.
TPS 11 ini berada di dalam Rutan Pajangan, dengan petugas Rutan sebagai KPPS. Terdapat sejumlah 81 pemilih yang tercantun dalam DPT. Sampai dengan saat ini, dari 81 pemilih yang terdaftar dalam DPT, terdapat 36 orang yang masih tinggal. Sementara, terdapat penambahan warga baru sejumlah 42 orang. Jika ditambah dengan petugas rutan yang berjumlah 19 (termasuk yang bertugas sebagai KPPS dan linmas), maka seluruh pemilih yang ada di Rutan sejumlah 97 orang.
Melihat ketersediaan surat suara yang totalnya berjumlah 83 lembar, Titik memastikan bahwa seluruh warga binaan rutan (jika tidak terjadi penambahan signifikan) akan tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS 11. Pemilih yang tidak terfasilitasi surat suara dipastikan para petugas rutan, yang akan menggunakan hak pilih di TPS terdekat. “Dengan demikian, warga binaan si Rutan Bantul tidak perlu keluar dari Rutan untuk menggunakan hak pilihnya” jelas Titik. (tiks).