Sertifikat halal menyatakan kehalalan sesuai syariat Islam. Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan seperti tidak mengandung babi, tidak menggunakan alhokol sebagai bahan tambahan, atau daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut ketentuan syariat Islam.
Selasa (24/11) lalu dilaksanakan pembinaan sertifikasi halal dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, SH. M.Hum dari MUI Yogjakarta. LPPOM MUI atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Kegiatan yang didanai dari dana APBN dengan satker Dinas Pertanian DIY ini mengundang 20 orang pelaku usaha dan produsen bahan pangan asal hewan serta pemotong hewan di Kabupaten Bantul.
Sertifikasi halal ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dimana produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah sendiri bertanggingjawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Prosedur baku pengajuan sertifikasi halal meliputi pengajuan permohonan tertulis oleh produsen / perusahaan, penyerahan data spesifikasi teknis dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan, pengembalian formulir kepada LPPOM MUI, pemeriksaan (auditing) ke lokasi, sidang internal auditor halal, sidang komisi fatwa MUI dan penyerahan sertifikat halal. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Selain tentang sertifikasi halal, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh. Agus Rachmad S juga memberikan materi tentang hygienitas dan sanitasi serta Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Witanta yang memberikan materi tentang produk pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Dalam menghadapi persaingan peredaran produk asal hewan yang datang dari luar negeri, Kabupaten Bantul melalui acara semacam ini mempersiapkan pengusaha dan produsen serta pemotong hewan melalui sertifikasi halal untuk menjamin rasa aman pada konsumen di Kabupaten Bantul pada khususnya. (deSh)