Senin, 7 Maret 2016 Inspektorat Kabupaten Bantul melaksanakan pemantauan hari kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul Nomor 700/218 tanggal 4 Maret 2016.
Pemantauan hari kerja dilaksanakan pada 15 (lima belas) SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, terdiri dari 11 (sebelas) dinas, 2 (dua) kantor, dan 2 (dua) badan. Hasil pemantauan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 dengan sample sebanyak 15 (lima belas) instansi adalah sebagai berikut :
Jumlah Pegawai : 867 PNS
Jumlah Pegawai yang hadir : 791 PNS
Jumlah Pegawai yang tidak hadir : 76 PNS dengan keterangan :
- Sakit : 5 PNS
- Ijin : 2 PNS
- Cuti : 5 PNS
- Tugas Luar : 25 PNS
- Turun Piket : 6 PNS
- Tanpa Keterangan : 3 PNS
- Tugas Belajar : 6 PNS
- Terlambat dengan keterangan : 19 PNS
- Terlambat tanpa keterangan : 4 PNS
- Bebas Tugas : 1 PNS
Workshop Upaya Memantapkan Pencegahan KKN Menuju Bantul Lebih Baik
Kamis, 3 Maret 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Upaya Memantapkan Pencegahan KKN Menuju Bantul Lebih Baik. Peserta terdiri dari Kepala SKPD se-Kabupaten Bantul, Camat se-Kabupaten Bantul, Lurah Desa se-Kabupaten Bantul dan BUMD di Kabupaten Bantul dengan narasumber Bupati Bantul Bapak Drs. H. Suharsono dan Bapak Ketut Sumedana, SH, MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Bantul). Bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Bapak Drs. Riyantono, M.Si. Dalam kesempatan tersebut sekaligus dilaksanakan Launching Forum Pemantau Independen (FORPI) Tahun 2016 ditandai dengan pengukuhan oleh Bupati Bantul Bapak Drs. H. Suharsono, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Forum Pemantau Independen (FORPI). Selain itu dilaksanakan juga Penandatanganan MOU antara Bupati Bantul dengan Kejaksaan Negeri Bantul serta Penandatanganan Internal Audit Charter (IAC). Materi yang disampaikan oleh Bapak Ketut Sumedana meliputi 1. Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI
(Psl 30.UU No.16/2004) : Pidana (Penyidikan, Penuntutan, Eksekusi), Datun (Jaksa Pengacara Negara), dan Trantibbun. 2. Kewenangan Kejaksaan di Bid.DATUN : Fungsi (Menjamin tegaknya Hukum dan Kepastian Hukum, Penyelematan, memulihkan kekayaan Negara, Menegakkan kewibawaan pemerintah dan Negara, Melindungi Hak-Hak Keperdataan Masyarakat),. Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya. Sedangkan yang termasuk melakukan penegakan hukum yaitu : Mengajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan (Ps 26 UU No.1 Tahun 1974), Mengajukan Permohonan Pembubaran PT (Ps.146 (1) Huruf a UU No. 40 Th 2007), Mengajukan Permohonan Pailit dengan alasan Kepentingan Umum (Ps.2(2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang), Pembatalan Paten Ps.91 (4) UU 14/2001 tentang Paten, Mengajukan GUGATAN Perdata (Dalam Hal Penyidik menemukan dan berpendapat satu atau lebih unsur TPK tidak terpenuhi tapi secara nyata menimbulkan Kerugian Negara (Ps.32 UU TPK), dalam Hal Tsk /terdakwaMeninggal Dunia (Ps.33.34), Dalam Pts Pengadilan Incraht, diduga atau diketahui masih ada harta benda milik terpidana diduga hasil TPK (Ps 38C,B ayat 4) ). Selain itu sisampaikan juga mengenai Tupoksi Kejaksaan yang dapat diberikan kepada instansi Pemerintah/BUMN/BUMD dan masyarakat, Etika JPN, keuntungan menggunakan JPN, serta keberadaan TP4D dalam bidang DATUN.