Berkat Laporan Warga, Polsek Jetis Berhasil Sita Puluhan Miras

Berkat Laporan Warga, Polsek Jetis Berhasil Sita Puluhan Miras

Menindak lanjuti laporan warga, anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Jetis menggeledah gudang yang diduga sebagai penyimpanan miras milik MJH (perempuan, 40 tahun) di jalan Imogori Barat dusun  Nogosari Sumber Agung Jetis Bantul, Selasa, 8 Maret 2016.

Dalam penggeledahan itu petugas dibantu Ketua RT dan warga setempat menemukan miras ilegal siap jual sebanyak 17 botol jenis Anggur yang dikemas dalam kardus, selanjutnya barangbukti tersebut dibawa ke Mapolsek Jetis guna proses hukum lebih lanjut. 

Sementara pemiliknya akan dipanggil dikemudian hari untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya karena saat penggeledahan pemiliknya tidak hadir di tempat.

Panit Reskrim Polsek Jetis Aiptu Margono yang memimpin penggeledahan itu mengatakan bila melihat banyaknya bekas kardus miras yang berserakan, kami menduga gudang milik MJH ini sering digunakan untuk menyimpan miras. Untung warga segera memberikan informasi sehingga kita bisa cepat bertindak dan menekan peredaranya, katanya.

Dihimbau kepada warga masyarakat lainya untuk tidak segan segan melaporkan ke polisi bila melihat penjualan miras agar polisi bisa cepat menindaknya demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di wilayah Jetis, himbaunya. (Sihumas Polsek Jetis)

Jelang Nyepi, Sat Sabhara Sita Ratusan Botol Miras Di Pantai Samas

Jelang Nyepi, Sat Sabhara Sita Ratusan Botol Miras Di Pantai Samas

Jelang Nyepi, Sat Sabhara Sita Ratusan Botol Miras Di Pantai Samas

Menjelang Nyepi Tahun Baru Saka 1938, Sat Sabhara Polres Bantul menyita ratusan botol miras dalam sebuah razia miras di seputaran Pantai Samas, Selasa, 8 Maret 2016 pukul 08.00 Wib.

Kasubnit Dalmas 1 Ipda Agung Pamungkas yang memimpin razia itu menjelaskan, dari warung milik MM (perempuan, 40 tahun) warga Purworejo, Jawa Tengah, petugas mendapatkan ratusan botol miras berbagai merk antara lain 32 botol Anggur Merah, 15 botol Anggur Kolesom, 205 Bir Bintang, 24 botol Vodka, 48 botol Whisky dan 95 botol Prost Beer, jelasnya.

Sementara diwarung milik RF (laki, 47 tahun) warga Ngasem, Batealit, Jepara, Jawa Tengah petugas hanya mendapatkan 3 botol Anggur Koleson, imbuhnya.

Razia ini kami gelar untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif jelang Nyepi tahun Baru Saka 1938 serta mengantisipasi jatuhnya korban akibat miras. 

Saat ini kedua pemilik miras ilegal tersebut beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Bantul guna keperluan proses hukum, tutupnya.  (Sat Sabhara)


 
Top