PENYUSUNAN RENCANA DEFINITIF KELOMPOKTANI DAN RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOKTANI
Dalam rangka pencapaian program swasembada dan swasembada berkelanjutan, perlu disusun rencana/sasaran produksi dan produktivitas setiap tahun, termasuk gerakan operasional di tingkat lapangan. Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, perlu memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas target pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Instrumen yang digunakan dalam menyusun perencanaan sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK).

RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani (poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani.

Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing poktan.

RDK disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1.  Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK dengan ruang lingkup antara lain (a) evaluasi pelaksanaan kegiatan poktan tahun sebelumnya, (b) evaluasi produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota poktan, dan (c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
2. Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi oleh penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain (a) mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; (b) menetapkan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; (c) membahas pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; (d) merencanakan kegiatan poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; (e) mengorganisasikan dan menyusun pembagian kerja; dan (f) menyusun dan menyepakati RDK kegiatan usahatani;
3. Rencana Definitif Kelompok dituangkan dalam bentuk format 1 yang ditandatangani oleh ketua poktan dan menjadi pedoman bagi anggota poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
4. RDK disusun paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan musrenbangdes;
5. Penyuluh pertanian bersama pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format 2, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).

Materi RDK meliputi:
1. Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan:

Aspek teknis, meliputi agroekosistem dan teknologi;
Aspek ekonomi, meliputi permintaan pasar, harga, dan keuntungan usahatani;
Aspek sosial, meliputi kebijakan pemerintah, kerja sama poktan dan dukungan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Sasaran produktivitas didasarkan atas

Potensi di wilayah poktan
Produktivitas dari masing-masing komoditas.
3. Teknologi usahatani

Ketersediaan teknologi;
Rekomendasi teknologi.
4. Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas;

Luas areal usahatani poktan;
Teknologi yang akan diterapkan;
Kemampuan permodalan anggota poktan.
5. Kegiatan penguatan kapasitas poktan;

Pertemuan rutin poktan;
Kursus tani/sekolah lapang;
Demplot atau demfarm;
Penilaian kelas kelompoktani.
6. Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan usahatani;

7. Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan poktan.



RDKK disusun mengacu kepada RDK masing-masing poktan dengan tahapan sebagai berikut :

Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDKK dengan ruang lingkup antara lain: (a) evaluasi realisasi RDKK musim sebelumnya, dan (b) rencana penyusunan RDKK;
Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain: (a) membahas dan menetapkan sarana produksi dan alat mesin pertanian yang akan digunakan; (b) menghitung dan menyepakati daftar kebutuhan sarana produksi untuk memenuhi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu); dan (c) menetapkan kebutuhan sarana produksi yang akan dibiayai swadana petani, kredit, atau sumber pembiayaan usahatani lainnya termasuk dari subsidi pemerintah;
RDKK disusun dan dituangkan dalam bentuk format 3 dan ditandatangani oleh ketua poktan;
Selanjutnya RDKK tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian;
Penyusunan RDKK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.
RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk gapoktan, lembar kedua untuk penyuluh, dan lembar ketiga sebagai arsip poktan.
Pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK dari poktan dan dituangkan ke dalam format 4, dan ditandatangani oleh ketua gapoktan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian, dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
Rekapitulasi RDKK dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, lembar kedua untuk penyuluh pertanian, dan lembar ketiga sebagai arsip gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.


Materi RDKK terdiri dari:
1. Jenis dan luas masing-masing komoditi yang diusahakan;
2. Perhitungan kebutuhan:

Benih/bibit;
Pupuk;
Pestisida;
Biaya garapan dan pemeliharaan;
Biaya alat dan mesin pertanian (panen dan pasca panen).
3. Kebutuhan biaya lain yang terkait dengan jenis usaha yang dikelola anggota poktan seperti untuk sub sektor peternakan dan jenis usaha pengolahan pangan disesuaikan dengan sarana produksi yang diperlukan;
4. Jadwal penggunaan sarana produksi (sesuai kebutuhan lapangan);
5. Masing-masing kebutuhan tersebut ditentukan jumlah maupun nilai uangnya dan diperinci yang akan dibiayai secara swadana, kredit, dan fasilitasi pembiayaan lainnya.

sumber : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013
 
Top